Shalat merupakan bentuk ibadah yang paling agung dalam syari'at Islam. Ia menjadi sarana seorang hamba untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, bahkan merupakan kondisi yang paling dekat antara hamba dengan Rabbnya, sebagaimana sabda Nabi, "Sedekat-dekat hamba kepada Rabbnya adalah tatkala ia sedang sujud."
Maka seorang mukmin yang merindukan Allah, ia akan sangat ingin selalu dalam keadaan shalat. Karena shalat menjadi penyejuk pandangannya. Namun demikian, karena shalat itu bagian dari ibadah, maka harus dilaksanakan sesuai dengan syari'at. Diantaranya dengan memperhatikan waktu pelaksanaannya.
Ada beberapa waktu yang kita dilarang melaksanakan shalat pada waktu-waktu tersebut. Uqbah bin Amir berkata, "Ada tiga waktu, dimana Rasulullah SAW melarang kami mengerjakan shalat atau mengubur jenazah pada tiga waktu tersebut, yaitu ketika matahari terbit hingga beranjak naik, ketika matahari tepat diatas kepala hingga tergelincir, dan ketika menjelang matahari tenggelam hingga benar-benar tenggelam." (HR. Muslim)
Nabi menjelaskan alasan larangan tersebut. Beliau bersabda, "Kerjakanlah shalat subuh, kemudian jangan kamu mengerjakan shalat hingga matahari terbit sampai ia meninggi, karena ketika terbit, ia terbit diantara dua tanduk setan, dimana ketika itu orang-orang kafir sujud kepadanya. Kemudian shalatlah, karena shalat itu disaksikan, hingga bayang-bayang tepat dibawah tombak (matahari tepat diatas kepala), Kemudian jangan kamu mengerjakan shalat (pada saat itu), karena ketika itu neraka jahannam dinyalakan, jika matahari telah tergelincir, shalatlah, karena shalat diwaktu itu disaksikan hingga kamu shalat ashar, kemudian jangan kamu mengerjakan shalat hingga matahari tenggelam, karena ia terbernam diantara dua tanduk setan, yang ketika itu orang-orang kafir sujud kepadanya." (HR. Muslim)
Dalam Hadits Abu Sa'id al-Khudri ra, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada shalat sesudah shalat Subuh hingga matahari terbit dan tidak ada shalat sesudah shalat Ashar hingga matahari tenggelam".
Berdasarkan riwayat diatasm, dapat disimpulkan ada 5 waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat :
- Setelah shalat subuh hingga matahari terbit,
- Ketika matahari terbit hingga naik,
- Ketika matahari tepat dia atas kepala hingga tergelincir,
- Setelah Shalat Ashar hingga matahari tenggelam,
- Ketika menjelang matahari tenggelam hinga benar-benar tenggelam.
Pengecualian Larangan ini
Larangan ini bersifat umum, namun demikian ada beberapa pengecualian yang berkaitan dengan waktu maupun tempat. Yang berkaitan dengan waktu adalah pada waktu matahari tepat diatas kepala pada hari Jum'at. Pada waktu terbsebut kita diperbolehkan mengerjakan shalat, berdasarkan sabda Nabi SAW, "Tidaklah seseorang mandi pada hari jumat, lalu bersuci dan memakai wewangian yang dia miliki, kemudian keluar ke masjid, lalu dia tidak memisahkan antara dua orang, kemudian mengerjakan shalat yang ditetapkan padanya, lalu dia diam ketika imam berkhutbah, melainkan diampuni dosanya antara jumat itu dengan jumat yang lalu" (HR. Al-Bukhari)
Dalam hadits ini, Nabi SAW menganjurkan dia untuk mengerjakan shalat (intizhar) dan tidak ada yang menghalangi dia untuk mengerjakan shalat kecuali ketika imam berdiri untuk berkhutbah. Karena itu banyak dari salafus shalih, diantaranya Umar Bin Khatab yang diikuti oleh Imam Ahmad bin Hanbal, yang mengatakan, "Keluarnya Imam melarang shalat, khutbahnya melarang berbicara.jadi yang melarang dilakukannya shalat adalah karena keluarnya imam bukan pertengahan siang"
Adapun yang berkaitan dengan tempat adalah kota Mekah. Di sini larangan waktu shalat tidak berlaku sebagai bentuk pemuliaan dan pengagungan kota Mekah. Maka tidak makruh mengerjakan shalat disana pada waktu-waktu larangan tersebut. Berdasarkan sabda Nabi SAW, "Wahai Bani Abdu Manaf, jangan kalian larang seorangpun mengerjakan thawaf di baitullah ini, dan mengerjakan shalat di waktu apa saja, baik siang maupun malam." (HR. Ibnu Majah)
Perlu di pahami, bahwa shalat yang dilarang dikerjakan pada waktu-waktu tersebut adalah shalat sunnah mutlak yang pelaksanaanya tidak terkait dengan sebab-sebab tertentu.
Maka, shalat yang terkait dengan sebab-sebab tertentu dan tidak terikat dengan waktu-waktu tertentu boleh dikerjakan meskipun pada waktu-waktu larangan tersebut, di antaranya :
- Mengqadha' shalat wajib maupun sunnah yang belum dikerjakan, Bersasarkan sabda Nabi SAW, "Barang siapa yang lupa mengerjakan shalat, hendaknya dia segera mengerjakan shalat itu ketika dia ingat, tidak ada kafarat untuk itu kecuali dengan mengerjakannya." (Muttafaq 'alaih). Maka ketika dia ingat pada larangan, ia tetap harus segera mengerjakannnya pada saat itu juga. Ada riwayat yang shahih menyebutkan bahwa Nabi SAW pernah mengqadha' shalat sunnah ba'da Zhuhur setelah Ashar.
- Shalat yang pengerjaannya terkait dengan sebab-sebab tertentu, seperti shalat jenazah, tahyatul masjid, shalad khusuf, dua rekaat sesudah wudhu, istikharah dan yang lainnya. Karena banyak dalil yang menunjukan bahwa shalat-shalat tersebut tidak terkait dengan waktu-waktu tertentu, sehingga bisa dikatakn bahwa ini merupakan pengkhususan dari dalil yang melarang shalat pada waktu-waktu tersebut.
Wallahu'alam
Sumber : Kalam Dakwah edisi 09 | Tahun I | Oktober 2014M | Dzulhijjah 1435
Post a Comment Blogger Facebook