0
(www.ryzkur.com) | Hidayah datang kapan saja dan melalui berbagai cara.Terkadang seseorang tidak tersentuh dengan dakwah yang berbentuk ceramah, tetapi saat menyadatri kemuliaan akhlak seseorang, hatinya pun luluh. Hidayah menyirami jiwanya dan suyahadatpun diikrarkannya. Allah memberikan hidayah kepada siapa yang dikehendaki-Nya melalui berbagai cara yang kadang-kadang terasa aneh dan tidak terduga. Seperti orang yahudi ini. Senula, ia bersikeras bahwa baju besi ini adalah miliknya. Siapa sangka, gara-gara kasus beji tersebut, ia kemudian masuk islam.


Kisah ini terjadi di zaman kekhalifahan Ali bin Abu Thalib ra. Saat itu Ali kehilangan baju besinya. Ia pun mengumumkanya beserta tanda-tandanya.

Suatu ketika, Ali bertemu dengan orang yahudi yang menemukan baju besi itu. Tanda-tandanya persis seperti yang diumumkan. Ali yakin itu adalah baju besinya yang jatuh datri unta.

"Baju besi ini adalah milikku," kata si Yahudi menolak memberikannya kepada Ali. "Baju perang ini milikku karena ia di tanganku. Kalau engkau tidak puas, mari kita selesaikan di pengadilan."

Wahai Amirul Mukminin, Saksikanlah Bahwa Aku Bersyahadat www.ryzkur.com

Meskipun Ali adalah khalifah, orang yahudi itu tidak canggung "menantangya". Sebab di zaman itu, ketika Islam mempimpin dan berskuasa sejak zaman Rasulullah SAW, rakyat dengan bebas berdialog dan menyatakan pendapatnya kepada pemimpinnya. Antara rakyat dan pemimpin, keduanya bisa dengan mudah bertemu tanpa sederet birokrasi. Juga tak ada diskriminasi. Sebenarnya Ali dengan kekuasaannya sebagai seorang khalifah bisa saja langsung memerintahkan tentara untuk mengambil paksa baju besi itu. Tetapi ia tidak melakukannya. Ia sepakat membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Tibalah pengadilan itu dimulai. Hakim Syuriah dari Kufah menangani kasus ini.
Hakim :
"Wahai amirul mukminin,yang kamu adukan?
 Ali :
"Baju besi ini jatuh dari untaku, ia memiliki tanda-tanda begini dan begini. Dan orang yahudi ini telah menemukannya."
 Hakim :
"Wahai Yahudi, apa yang kamu katakan ?
Yahudi :
"Baju perang ini adalah milikku karena ia ada di tanganku."
Hakim :
"Setelah memeriksa tanda-tandanya, baju besi itu persis seperti yang dikatakan Amirul Mukminin. Namun begitu, engkau perlu mendatangkan dua saksi ya Amirul Mukminin."
Ali kemudian memanggil seorang tentaranya dan Hasan, putranya sendiri. Merekalah yang akan memberikan kesaksiah bahwa baju besi itu adalah milik Ali.
Hakim :
"Kesaksian tentara ini diterima. Sedangkan kesaksian Hasan bin Ali tidak bisa diterima."
Ali :
"Wahai hakim, tidaklah engkau pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda sebagaimana Umar bin Khatab bahwa Hasan dan Husein adalah pemimpin pemuda dan penghuni syurga?"
Hakim :
"Benar, aku mendengarnya."
Ali :
"Lalu mengapa kesaksian pemimpin pemuda penghuni surga tidak diperbolehkan?"
Hakim :
"Bukan begitu Amirul Mukminin. Yang menjadi masalah adalah dia anakmu sendiri."

Mendengar dan menyaksikan jalannya ini, hati seorang Yahudi terus bergetar. bagaimana mungkin ada pengadilan seperti ini, bagaimana mungkin ada agama dan keadilan seindah ini. Ia pun kemudian menyela, "Wahai Amirul Mukminin, ini sebenarnya adalah baju besimu. Ambillah. Aku telah menyaksikan seorang kepala negara yang untuk urusan baju besi saja mau ke pengadilan dan hakimnya yang seorang muslim pun memutuskan dengat sangat adil dan jujur. Ambilah baju besi yang kutemuka saat terjatuh dari untamu ini dan saksikanlah bahwa aku hari ini bersyahadat 'Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah".

Subhanallah, pengadilan itu menjadi luapa syukur karena bertambahnya saudara baru dalam islam dan iman. Meski baju besi itu dikembalikan kepada Ali, Ali justru memberikannya kepada mualaf tersebut. Ali juga memberinya uang tujuh ratus dirham sebagai hadiah.

Disarikan dengan bahasa sederhana dari Qashashush Shalihin karya Mustafa Murad.

Sumber : SIrais Rosyid (Kalam Dakawah | Edisi 09 | Oktober 2014 M |Dzulhijjah 1435)

Post a Comment Blogger

 
Top