(Ryzkur.com) Larangan dan Amalan Sunnah Pada Hari Jum’at | Beberapa amalan yang disyariatkan untuk dikerjakan pada hari Jum’at, di antaranya.
1. Memperbanyak shalawat atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam
Hal ini berlandaskan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam,
“Sesungguhnya di antara hari-hari kalian yang paling mulia adalah hari Jum’at. Karena itu, perbanyaklah bershalawat kepadaku pada hari itu karena shalawat kalian akan ditampakkan kepadaku.” (HR. Abu Dawud dalam as-Sunan no. 1528 dari Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu. An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin menyatakannya shahih)
2. Membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at dan siang harinya
Landasannya adalah atsar Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
“Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at, akan bersinar baginya cahaya antara dirinya dan Baitul Haram.” (Riwayat al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab dan dinyatakan shahih oleh al-’Allamah al-Albani dalam Shahih al-Jami’)
Atsar tersebut juga datang dengan lafadz yang lain, “Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at maka akan bersinar baginya cahaya antara dua Jum’at.” (Riwayat an-Nasa’i dalam Alyaum Wallailah, dan asy-Syaikh al-Albani menyatakan shahih dalam Shahih at-Targhib no. 735)
Adapun hadits yang menyebutkan,
“Barangsiapa membaca (surat) Yasin pada suatu malam, ia berada di pagi hari dalam keadaan telah diampuni. Barangsiapa membaca (surat) ad-Dukhan pada malam Jum’at, ia berada di pagi hari dalam keadaan telah diampuni,”
adalah hadits palsu. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah dalam al-Maudhu’at. Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Ad-Daruquthni berkata, ‘Muhammad bin Zakaria (perawi hadits ini) memalsukan hadits’.” (Lihat kitab Ahaditsul Jumu’ah hlm. 131)
3. Disunnahkan membaca surat as-Sajdah dan ad-Dahr (al-Insan) pada shalat subuh di hari Jum’at
Hal ini berlandaskan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam membaca pada shalat subuh di hari Jum’at “Alam tanziil” (surat as-Sajdah) dan “Hal ataa ‘alal insaan” (surat ad-Dahr). (Shahih al-Bukhari no. 891)
Disebutkan bahwa hikmah disyariatkannya membaca dua surat ini karena keduanya mengandung isyarat tentang penciptaan Adam yang terjadi pada hari Jum’at dan adanya isyarat tentang kondisi hari kiamat yang akan terjadi pada hari Jum’at. (lihat Fathul Bari 2/379)
4. Disunnahkan Memperbanyak do’a di hari Jum’at
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan mengenai hari Jum’at lalu ia bersabda,
فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
“Di dalamnya terdapat waktu. Jika seorang muslim berdoa ketika itu, pasti diberikan apa yang ia minta” Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya tentang sebentarnya waktu tersebut (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852)
Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari ketika menjelaskan hadits ini beliau menyebutkan 42 pendapat ulama tentang waktu yang dimaksud. Namun secara umum terdapat 4 pendapat yang kuat.
Pendapat pertama, yaitu waktu sejak imam naik mimbar sampai selesai shalat Jum’at, berdasarkan hadits:
هي ما بين أن يجلس الإمام إلى أن تقضى الصلاة
“Waktu tersebut adalah ketika imam naik mimbar sampai shalat Jum’at selesai”( HR. Muslim, 853). Pendapat ini dipilih oleh Imam Muslim, An Nawawi, Al Qurthubi, Ibnul Arabi dan Al Baihaqi.
Pendapat kedua, yaitu setelah ashar sampai terbenamnya matahari. Berdasarkan hadits:
يوم الجمعة ثنتا عشرة يريد ساعة لا يوجد مسلم يسأل الله عز وجل شيئا إلا أتاه الله عز وجل فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر
“Dalam 12 jam hari Jum’at ada satu waktu, jika seorang muslim meminta sesuatu kepada Allah Azza Wa Jalla pasti akan dikabulkan. Carilah waktu itu di waktu setelah ashar”(HR. Abu Daud, no.1048). Pendapat ini dipilih oleh At Tirmidzi, dan Ibnu Qayyim Al Jauziyyah. Pendapat ini yang lebih masyhur dikalangan para ulama.
Pendapat ketiga, yaitu setelah ashar, namun diakhir-akhir hari Jum’at. Pendapat ini didasari oleh riwayat dari Abi Salamah. Ishaq bin Rahawaih, At Thurthusi, Ibnul Zamlakani menguatkan pendapat ini.
Pendapat keempat, yang juga dikuatkan oleh Ibnu Hajar sendiri, yaitu menggabungkan semua pendapat yang ada. Ibnu ‘Abdil Barr berkata: “Dianjurkan untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa pada dua waktu yang disebutkan”.
Dengan demikian seseorang akan lebih memperbanyak doanya di hari Jum’at tidak pada beberapa waktu tertentu saja. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu ‘Abdil Barr.
Larangan-larangan Pada Hari Jum’at
1. Dilarang mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat malam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at untuk shalat malam di antara malam-malam yang ada.”
2. Larangan mengkhususkan puasa pada siang harinya
Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa di antara hari-hari yang ada kecuali (bertepatan) dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang dari kalian.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Janganlah salah seorang kalian puasa di hari Jum’at kecuali (bersama) sehari sebelumnya atau setelahnya’.” (Muttafaqun ‘alaih)
Adapun hikmah dilarangnya puasa pada hari Jum’at karena pada hari itu disyariatkan memperbanyak ibadah, yaitu zikir, doa, tilawah al-Qur’an, dan shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam. Oleh karena itu, seseorang dianjurkan tidak berpuasa agar bisa menopang terlaksananya amalan-amalan tersebut dengan semangat tanpa kebosanan.
Hal ini sama dengan jamaah haji yang wukuf di Padang Arafah yang disunnahkan tidak berpuasa karena hikmah tersebut.
Ada pula ulama yang menyebutkan hikmah yang lain, yaitu karena hari Jum’at adalah hari raya, dan pada hari raya tidak boleh berpuasa.
Demikian pula di antara hikmahnya adalah untuk menyelisihi orang-orang Yahudi karena mereka mengkhususkan hari raya mereka untuk puasa. Wallahu a’lam. (Diringkas dari kitab Ahaditsul Jumu’ah hlm. 47-48)
3. Larangan jual beli saad shalat Jum’at
4. Dilarang melakukan aktifitas (membaca, Bicara dan yang lainnya saat khatbah berlangsung)
By: Abu Akrom Syuhada’
(radiotamhid/ryzkur.com)
Larangan dan Amalan Sunnah Pada Hari Jum’at
1. Memperbanyak shalawat atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam
Hal ini berlandaskan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam,
“Sesungguhnya di antara hari-hari kalian yang paling mulia adalah hari Jum’at. Karena itu, perbanyaklah bershalawat kepadaku pada hari itu karena shalawat kalian akan ditampakkan kepadaku.” (HR. Abu Dawud dalam as-Sunan no. 1528 dari Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu. An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin menyatakannya shahih)
2. Membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at dan siang harinya
Landasannya adalah atsar Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
“Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at, akan bersinar baginya cahaya antara dirinya dan Baitul Haram.” (Riwayat al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab dan dinyatakan shahih oleh al-’Allamah al-Albani dalam Shahih al-Jami’)
Atsar tersebut juga datang dengan lafadz yang lain, “Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at maka akan bersinar baginya cahaya antara dua Jum’at.” (Riwayat an-Nasa’i dalam Alyaum Wallailah, dan asy-Syaikh al-Albani menyatakan shahih dalam Shahih at-Targhib no. 735)
Adapun hadits yang menyebutkan,
“Barangsiapa membaca (surat) Yasin pada suatu malam, ia berada di pagi hari dalam keadaan telah diampuni. Barangsiapa membaca (surat) ad-Dukhan pada malam Jum’at, ia berada di pagi hari dalam keadaan telah diampuni,”
adalah hadits palsu. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah dalam al-Maudhu’at. Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Ad-Daruquthni berkata, ‘Muhammad bin Zakaria (perawi hadits ini) memalsukan hadits’.” (Lihat kitab Ahaditsul Jumu’ah hlm. 131)
3. Disunnahkan membaca surat as-Sajdah dan ad-Dahr (al-Insan) pada shalat subuh di hari Jum’at
Hal ini berlandaskan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam membaca pada shalat subuh di hari Jum’at “Alam tanziil” (surat as-Sajdah) dan “Hal ataa ‘alal insaan” (surat ad-Dahr). (Shahih al-Bukhari no. 891)
Disebutkan bahwa hikmah disyariatkannya membaca dua surat ini karena keduanya mengandung isyarat tentang penciptaan Adam yang terjadi pada hari Jum’at dan adanya isyarat tentang kondisi hari kiamat yang akan terjadi pada hari Jum’at. (lihat Fathul Bari 2/379)
4. Disunnahkan Memperbanyak do’a di hari Jum’at
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan mengenai hari Jum’at lalu ia bersabda,
فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
“Di dalamnya terdapat waktu. Jika seorang muslim berdoa ketika itu, pasti diberikan apa yang ia minta” Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya tentang sebentarnya waktu tersebut (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852)
Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari ketika menjelaskan hadits ini beliau menyebutkan 42 pendapat ulama tentang waktu yang dimaksud. Namun secara umum terdapat 4 pendapat yang kuat.
Pendapat pertama, yaitu waktu sejak imam naik mimbar sampai selesai shalat Jum’at, berdasarkan hadits:
هي ما بين أن يجلس الإمام إلى أن تقضى الصلاة
“Waktu tersebut adalah ketika imam naik mimbar sampai shalat Jum’at selesai”( HR. Muslim, 853). Pendapat ini dipilih oleh Imam Muslim, An Nawawi, Al Qurthubi, Ibnul Arabi dan Al Baihaqi.
Pendapat kedua, yaitu setelah ashar sampai terbenamnya matahari. Berdasarkan hadits:
يوم الجمعة ثنتا عشرة يريد ساعة لا يوجد مسلم يسأل الله عز وجل شيئا إلا أتاه الله عز وجل فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر
“Dalam 12 jam hari Jum’at ada satu waktu, jika seorang muslim meminta sesuatu kepada Allah Azza Wa Jalla pasti akan dikabulkan. Carilah waktu itu di waktu setelah ashar”(HR. Abu Daud, no.1048). Pendapat ini dipilih oleh At Tirmidzi, dan Ibnu Qayyim Al Jauziyyah. Pendapat ini yang lebih masyhur dikalangan para ulama.
Pendapat ketiga, yaitu setelah ashar, namun diakhir-akhir hari Jum’at. Pendapat ini didasari oleh riwayat dari Abi Salamah. Ishaq bin Rahawaih, At Thurthusi, Ibnul Zamlakani menguatkan pendapat ini.
Pendapat keempat, yang juga dikuatkan oleh Ibnu Hajar sendiri, yaitu menggabungkan semua pendapat yang ada. Ibnu ‘Abdil Barr berkata: “Dianjurkan untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa pada dua waktu yang disebutkan”.
Dengan demikian seseorang akan lebih memperbanyak doanya di hari Jum’at tidak pada beberapa waktu tertentu saja. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu ‘Abdil Barr.
Larangan-larangan Pada Hari Jum’at
1. Dilarang mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat malam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at untuk shalat malam di antara malam-malam yang ada.”
2. Larangan mengkhususkan puasa pada siang harinya
Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa di antara hari-hari yang ada kecuali (bertepatan) dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang dari kalian.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Janganlah salah seorang kalian puasa di hari Jum’at kecuali (bersama) sehari sebelumnya atau setelahnya’.” (Muttafaqun ‘alaih)
Adapun hikmah dilarangnya puasa pada hari Jum’at karena pada hari itu disyariatkan memperbanyak ibadah, yaitu zikir, doa, tilawah al-Qur’an, dan shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam. Oleh karena itu, seseorang dianjurkan tidak berpuasa agar bisa menopang terlaksananya amalan-amalan tersebut dengan semangat tanpa kebosanan.
Hal ini sama dengan jamaah haji yang wukuf di Padang Arafah yang disunnahkan tidak berpuasa karena hikmah tersebut.
Ada pula ulama yang menyebutkan hikmah yang lain, yaitu karena hari Jum’at adalah hari raya, dan pada hari raya tidak boleh berpuasa.
Demikian pula di antara hikmahnya adalah untuk menyelisihi orang-orang Yahudi karena mereka mengkhususkan hari raya mereka untuk puasa. Wallahu a’lam. (Diringkas dari kitab Ahaditsul Jumu’ah hlm. 47-48)
3. Larangan jual beli saad shalat Jum’at
4. Dilarang melakukan aktifitas (membaca, Bicara dan yang lainnya saat khatbah berlangsung)
By: Abu Akrom Syuhada’
(radiotamhid/ryzkur.com)
Larangan dan Amalan Sunnah Pada Hari Jum’at
[-(
ReplyDelete